"Sedang dilakukan investigasi, penelitian, kami tidak bisa menjawab keseluruhan. Tadi sudah diperintah kepala kantor [BPN] Kabupaten Sidoarjo, sekarang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian," ucapnya.
Tak hanya itu, Lampri menyatakan, pihaknya juga sedang melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen penerbitan HGB 656 hektare itu.
Baca Juga:
Gugatan Ditolak, PN Jakpus Tegaskan Negara Pemilik Sah Lahan Hotel Sultan
"Oleh karena itu kita mencari faktanya, dokumen-dokumen yang terkait penerbitan HGB. Mencari dokumen data berkaitan dengan penerbitan," ujarnya.
Investigasi ini nantinya juga akan mendalami dua perusahaan pemegang HGB pada lahan seluas 656 hektare itu, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Termasuk untuk mencari tahu peruntukan lahan yang disebut berada di laut Sidoarjo tersebut.
Ia menargetkan investigasi ini akan selesai dalam waktu sepekan. Nantinya, hasil tersebut akan diumumkan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:
Menteri Nusron Klarifikasi Soal Semua Tanah Milik Negara: Minta Maaf Cuma Candaan
"Nanti seara resmi disampaikan Kementerian ATR/BPN. Secepatnya, dalam minggu ini Insya Allah [investigasi] sudah selesai," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.