WAHANANEWS.CO, Surabaya – Terkait Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang terungkap, Polda Jawa Timur memeriksa sejumlah pihak pada Rabu (22/1).
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Bahkan sejak informasi temuan HGB di perairan laut Sidoarjo itu mencuat.
Baca Juga:
Mahfud MD: Gampang Usut SHGB di Atas Pagar Laut Perairan Tangerang
"Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kita pro aktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kita cek benar atau tidak, ternyata benar," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Farman menyebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti kepala desa setempat hingga BPN. Dalam waktu dekat kepolisian juga akan memanggil dua perusahaan pemilik HGB tersebut, seperti PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
"Keterangan baik dari kepala desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ," katanya.
Baca Juga:
Konsultan Hukum PIK-2: Isu Pagar Laut Dimanfaatkan untuk Menyudutkan Jokowi
Di sisi lain, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur bersama BPN Sidoarjo juga tengah melakukan investigasi temuan HGB. Mereka menargetkan hal itu akan rampung dalam waktu sepekan.
"Kita masih melakukan investigasi, kita rekam, kita potrait apakah berada di laut HGB itu," kata Kepala Kanwil ATR/BPN Jatim, Lampri, saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (21/1).
Lampri mengatakan, dia sudah menugaskan Kepala BPN Sidoarjo untuk terjun langsung ke lapangan, untuk mendalami fisik lahan tersebut secara faktual.