WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menkopolhukam era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD ikut berkomentar soal pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurut Mahfud tindak pidana dalam kasus ini bisa diusut dengan melihat siapa yang menandatangani dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas pagar laut itu yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:
Misteri Pagar Laut Tangerang, 3 Mantan Jenderal TNI Terseret dalam Polemik Sertifikat
"Itu gampang ngusutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud dalam siaran CNN TV, Selasa (28/1).
Mahfud mengatakan pengusutan HGB pagar laut tersebut hanya memakan waktu satu minggu. Para menteri katanya tak perlu takut terseret.
Para menteri, sambungnya, tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.
Baca Juga:
Soal Viral Foto Pagar Laut Tangerang 2014, Eks Bupati Ahmed Zaki Buka Suara
"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus penerbitan SHGB itu adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta penerbitan yang ada niat menerbitkan HGU tersebut.
"Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," katanya, Selasa (28/1) seperti dikutip dari akun X nya.