WahanaNews.co | Karier Aipda HJ, oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Dumai, terancam tamat.
Aipda HJ dan empat rekannya ditangkap bersama ribuan pil ekstasi pada Minggu (21/8/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Selama Januari-Juni 2024, Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Kasus Narkoba dengan Hukuman Mati
Empat rekan Aipda HJ turut ditangkap tersebut, yaitu EH, F, DP dan CS.
Saat ini perkara yang melibatkan Aipda HJ cs ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, menegaskan, sanksi pemecatan akan dilakukan jika anak buahnya tersebut, Aipda HJ, terbukti terlibat mengedarkan 1035 butir pil esktasi.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tuntut 44 Terdakwa Narkoba dengan Hukuman Mati
"Apabila terbukti pidananya (Aipda HJ) akan kami pecat," tegas AKBP Nurhadi.
Tindakan tegas akan dilakukan terhadap Aipda HJ juga sesuai penegasan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo mengeluarkan perintah tegas yang meminta jajaranya menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya peredaran gelap narkoba.