WahanaNews.co, Tapteng - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sorkam Barat, Rommy Preno Pasaribu, akan segera mengajukan surat pengunduran diri, setelah dilantik menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2023 - 2028.
Mantan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga - Tapanuli Tengah ini akan mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada KPU Tapteng, pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca Juga:
40 Persen Capim KPK Lolos Tes Tulis Berlatar Aparat Hukum, ICW Curiga
"Besok surat permohonan pengunduran diri akan saya ajukan ke KPU Tapteng," ujar Rommy, Selasa (22/8/2023)
Dipaparkannya, sebagaimana regulasi, penyelenggara Pemilu dilarang rangkap jabatan. Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga konsentrasi dan integritas penyelenggaraan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan Pemilu.
Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara Pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu. Dengan penyelenggara Pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, Pemilu yang berintegritas akan dapat terwujudkan.
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
"Saya akan fokus ke pengawasan dan berupaya bekerja penuh waktu, agar Pemilu yang berintegritas akan dapat kita wujudkan," sebut Rommy.
Diketahui, Rommy Preno Pasaribu sebelumnya adalah seorang jurnalis muda di Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Namanya banyak dikenal publik karena memiliki karakter yang kuat dalam tulisannya.
Pria kelahiran Sorkam 34 tahun silam ini sosok yang cerdas, supel dan mudah bergaul dengan banyak kalangan. Sebagai seorang jurnalis, Rommy selalu aktif diberbagai organisasi kewartawanan. Terakhir, Rommy menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga - Tapanuli Tengah.
[Redaktur : Alpredo Gultom]