WahanaNews.co, Kupang - Seorang guru di Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penipuan dalam skema investasi ilegal.
MS, seorang guru berusia 54 tahun, mengalami kerugian finansial sekitar Rp 80 juta akibat aksi penipuan dengan modus peluang investasi.
Baca Juga:
Jelang Sumpah Pemuda, Komut PLN EPI Kunjungi PLTU Timor-1, Semangati Para Pekerja dan Pastikan Pasokan Batubara Aman
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan RMH Manurung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden malang ini.
“Kasus ini dilaporkan oleh anak korban bernama Helda (32) di Polresta (Kupang) kemarin,” katanya, Minggu (3/3/2024).
Kombes Manurung menjelaskan, kasus tersebut sudah masuk dalam laporan polisi nomor LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Pastikan Ada Perwira TNI AD yang Terlibat
Kasus tersebut berawal ketika korban membuka aplikasi Telegram dan didapati sebuah pesan grup berisi tawaran investasi.
Seseorang dalam grup Telegram tersebut lebih lanjut menghubungi korban dan menawarkan kepadanya investasi dengan janji keuntungan yang besar.
Mendapat tawaran menggiurkan tersebut, korban tak berpikir panjang.