WahanaNews.co | Salah satu santri pondok pesantren (ponpes) di Tangerang, Banten, berinisial BD (15) tewas usai berkelahi dengan teman.
Polisi mengamankan rekan korban yang terlibat perkelahian.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
"Setelah dilakukan cek TKP, autopsi dan pemeriksaan 6 orang saksi, kami menetapkan Anak Pelaku. Di mana sempat berkelahi dengan korban pada Minggu (7/8) hingga menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
"Ditahan. Iya kita tahan di sel khusus anak," tambahnya
Dia menyebut pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Laznas BMH DIY dan Unitest Salurkan Beasiswa ke Santri Cahayaqu
Dia dijerat pasal tersebut karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas.
Alasan Pelaku Ditahan
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan selama memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.