WahanaNews.co | Tiga kurir narkoba bernama Ryan Christopher, Ma Olang, dan Cahyono Wijaya divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah karena membawa sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi yang dimasukkan dari Malaysia ke Indonesia.
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.
Baca Juga:
Dua Nelayan Aceh Utara Diselamatkan Malaysia Didakwa Pelanggaran Keimigrasian
Oloan menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut.
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana mati," ucap hakim Oloan Silalahi dalam amar putusannya, Kamis (2/2/2023).
Vonis hakim tersebut serupa dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut mereka dengan pidana mati pada, Rabu (4/1/2023) lalu.
Baca Juga:
Gubernur Kepri Upayakan Pembebasan 9 Nelayan Natuna Ditangkap Malaysia
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa atau terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, mereka sebelumnya ditangkap petugas Polda Sumut di rest area Tol Pekanbaru-Dumai. Setelah digeledah, petugas menemukan 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi dari mobil yang dikendarai mereka.
Barang haram itu akan diselundupkan mereka ke Pekanbaru atas suruhan seseorang bernama Abing (DPO). Tugas dari Ryan adalah menerima narkotika jenis sabu yang diantar dari perairan Malaysia. Ryan menunggu di darat dan akan mengantarkan kepada penerima sesuai dengan arahan dari Abing.