WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak ratusan ribu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan besaran denda hingga miliaran rupiah sepanjang 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, berdasarkan data pihaknya dari tanggal 1 Januari hingga 30 Desember 2021, tercatat Satpol PP telah menindak 839.355 pelanggaran.
Baca Juga:
Kenaikan PBB-P2 di Pati Picu Polemik, Bupati Sudewo Minta Maaf dan Janji Evaluasi Kebijakan
"Dari jumlah tersebut, terkumpul denda sebanyak Rp 2.306.073.000 (Rp2,3 miliar)," ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Arifin merinci, jumlah pelanggaran terbanyak yakni penggunaan masker. Berdasarkan data, Satpol PP menindak 602.948 pelanggar, rinciannya, sebanyak 592.484 dijatuhi sanksi kerja sosial.
Sebanyak 10.464 orang lainnya yang melanggar ketentuan penggunaan masker dijatuhi hukuman denda mencapai Rp1.400.373.000 (Rp1,4 miliar).
Baca Juga:
Anggota DPRK Subulussalam Desak Pemerintah Bentuk KPAD dan Serius Atasi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Kemudian, Satpol PP juga melakukan inspeksi mendadak ke 122.750 tempat usaha makan dan minum. Dari jumlah tersebut, 110.429 tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebanyak 2.850 di antaranya ditindak dalam bentuk, antara lain, penutupan 1x24 jam di 1.452 tempat, penutupan 3x24 jam di 995 tempat, dan penutupan 7x24 jam di 11 tempat.
Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada 8.587 tempat usaha makan dan minuman yang melanggar aturan PPKM sepanjang tahun 2021.