Akan tetapi, korban merasa curiga sehingga nekat terbang ke Surabaya untuk menemui tersangka yang mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Ternyata foto USG tersebut tersangka ambil dari internet.
Ternyata, tersangka bukanlah seorang dokter sebagaimana yang diklaim sebelumnya, melainkan hanya memiliki latar belakang pendidikan SMA dan menjalani peran sebagai seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Saat ini, suami sah tersangka berada di Malaysia, dan tersangka adalah warga negara Indonesia.
"Kenyataannya adalah tersangka melakukan penipuan terhadap korban. Dia mengaku sebagai seorang dokter dan mengklaim sebagai warga negara Malaysia dengan status lajang. Semua itu adalah bagian dari serangkaian kebohongannya," jelas petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana, dan menghadapi ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti berupa jas dokter, papan nama dan sepatu. Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.