WahanaNews.co | Upah minimum 35 kabupaten/kota di
Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikannya
bervariasi, mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Gubernur
Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan, kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62
Tahun 2020 tentang Upah
Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November 2020.
Baca Juga:
Viral Gunung Baru di Grobogan: Muncul dari Tanah, Semburkan Lumpur dan Gas Mematikan
"Keputusan
ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi
perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi
perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar, usai
mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan,
Magelang, Sabtu (21/1/2020).
Ganjar
menambahkan, Bupati dan Wali Kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan
Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
"Kenaikan
bervariasi, mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68%,
sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan
rekomendasi Bupati Walikota masing-masing daerah," kata Ganjar.
Baca Juga:
Bus Rombongan Pengadilan Tinggi Jateng Tabrak Pemotor, Satu Tewas
Lebih
lanjut Ganjar mengatakan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2021, sesuai dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja pada
Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai
tanggal 1 Januari 2021.
Ganjar
menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku
bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
"Pengusaha
yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang
mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," katanya.
Berikut
daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
561/62 Tahun 2020:
1. Kota
Semarang (Rp 2.810.025), 2.
Kabupaten Demak (Rp 2.511.526), 3.
Kabupaten Kendal (Rp 2.335.735), 4. Kabupaten
Semarang (Rp 2.302.797,59), 5. Kota
Salatiga (Rp 2.101. 457,14), 6. Kabupaten
Grobogan (Rp 1.890.000), 7. Kabupaten
Blora (Rp 1.894.000), 8. Kabupaten
Kudus (Rp 2.290.995,33), 9. Kabupaten
Jepara (Rp 2.107.000), 10. Kabupaten
Pati (Rp 1.953.000), 11. Kabupaten
Rembang (Rp 1.861.000), 12. Kabupaten
Boyolali (Rp 2.000.000), 13. Kota
Surakarta (Rp 2.013.810), 14. Kabupaten
Sukoharjo (Rp 1.986.450), 15. Kabupaten
Sragen (Rp 1.829.500), 16. Kabupaten
Karanganyar (Rp 2.054.040), 17. Kabupaten
Wonogiri (Rp 1.827.000), 18. Kabupaten
Klaten (Rp 2.011.514,91), 19. Kota
Magelang (Rp 1.914.000), 20. Kabupaten
Magelang (Rp 2.075.000), 21. Kabupaten
Purworejo (Rp 1.905.400), 22. Kabupaten
Temanggung (Rp 1.885.000), 23. Kabupaten
Wonosobo (Rp 1.920.000), 24. Kabupaten
Kebumen (Rp 1.895.000), 25. Kabupaten
Banyumas (Rp 1.970.000), 26. Kabupaten
Cilacap (Rp 2.228.904), 27. Kabupaten
Banjarnegara (Rp 1.805.000), 28. Kabupaten
Purbalingga (Rp 1.988.000), 29. Kabupaten
Batang (Rp 2.129.117), 30. Kota
Pekalongan (Rp 2.139.754), 31. Kabupaten
Pekalongan (Rp 2.084.155,14), 32. Kabupaten
Pemalang (Rp 1.926.000), 33. Kota
Tegal (Rp 1.982.750), 34. Kabupaten
Tegal (Rp 1.958.000), 35. Kabupaten
Brebes (Rp 1.866.722,90). [dhn]