WahanaNews.co | Belakangan
ini viral sebuah foto disertai narasi tukang bakso di Kota Binjai, Sumatera
Utara (Sumut), ditagih pajak Rp 6 juta sebulan. Menanggapi itu, Pemerintah Kota
(Pemko) Binjai pun buka suara.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Warung bakso yang ditagih pajak itu bernama Bakso Karebet
yang berada dan Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai. Dari surat yang ikut diunggah
penagihan pajak disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kota Binjai.
Pajak yang ditagih itu adalah pajak restoran dengan besaran
Rp 200 ribu per hari. Jadi selama bulan Juli tahun 2021, pedagang bakso itu
ditagih pajak Rp 6 juta.
"Miris, warung bakso kaki lima dikenakan pajak restoran
Rp 6 juta per bulan. Pengakuan si pemilik warung bakso, pendapatan kotornya per
hari paling banyak Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," tulis pengunggah foto.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Pedagang bakso, Handoko, membenarkan dirinya mendapat surat
tagihan pajak sebesar Rp 6 juta. Dia mengaku terkejut mendapatkan surat itu.
"Terkejut. Kalau segitu pajaknya, mending saya tutup.
Benar, bagus saya tutup," ucap Handoko saat dihubungi.
Handoko mengatakan dia berjualan bakso sudah hampir 3 tahun.
Baru bulan Juli 2021 yang lalu dia mendapatkan tagihan pajak untuk dagangannya.
"Juli itu saya masih pakai becak, sekarang sudah saya
turunkan steling dari becaknya. Buka lapak (tempat jualan) kecil di pinggir
jalan. Kaki lima. Lima hari saya turunkan steling, pas 3 hari saya turunkan,
saya langsung dapat surat itu," jelasnya.
Dia mengaku sudah mendatangi pihak BPKAD untuk
mempertanyakan persoalan itu. BPKAD, kata Handoko, melakukan pemutihan terhadap
pajak yang harus dia bayarkan itu.
"Kemarin kita sudah ke GOR memenuhi panggilan mereka.
Di situ dijelaskan, katanya diputihkan bagi yang datang, bagi yang tidak
datang, katanya setuju dengan pajak itu," jelasnya. [rin]