WahanaNews.co, Medan - Tujuh pelaku telah ditangkap oleh polisi dalam kasus pencurian uang sejumlah Rp 600 juta dan perhiasan dari rumah seorang warga di Jalan STM, Kota Medan.
Pelaku utama adalah seorang tukang parkir di Simpang Limun, Medan.
Baca Juga:
Mobil di Garasi Mendadak Raib, Wanita di Medan Syok Ternyata Dicuri Ayah Tiri
AKP Irwanta, Kanit Reskrim Polsek Delitua, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (2/12/2023).
Pada saat itu, korban sedang berlibur di kawasan Danau Toba dan menerima kabar bahwa rumahnya telah dibobol, sehingga ia kembali ke Medan untuk melakukan pemeriksaan.
Irwanta menyatakan, "Barang yang hilang meliputi uang dalam lemari, perhiasan, dan uang asing, dengan kerugian total diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, dengan uang tunai sebesar Rp 600 juta." Hal ini diungkapkan Irwanta pada hari Kamis (14/12/2023).
Baca Juga:
Polsek Metro Penjaringan Tangkap ART dan Sopir Diduga Curi di Rumah Majikan
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua, dan petugas melaksanakan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, identitas pelaku akhirnya terungkap, yaitu FL (53).
FL melakukan tindakan perampokan tersebut sendirian dan berhasil ditangkap bersama istrinya, ESP (43), yang ikut serta menikmati hasil curian di Jalan Persamaan.
"Pelaku (FL) ini sehari-hari sebagai petugas parkir di Simpang Limun," sebutnya.
Setelah itu, lanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, AA (37), AS (39), dan ARB (40) di Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak, Deli Sserdang. Lalu, dua pelaku lagi CYE (24) dan AT (41).
"Jadi dari 7 pelaku ini, ada dua pelaku utama yakni FL dan AA. Sedangkan lainnya penadah dan penikmat hasil curian," ujarnya.
Irwanta mengungkapkan bahwa FL merancang aksi pencurian setelah mengetahui bahwa penghuni rumah akan pergi berlibur ke Parapat.
FL kemudian berkomplot dengan AA untuk merencanakan kejahatan tersebut, dengan pembagian hasil sebesar 40 persen untuk FL dan 60 persen untuk AA.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sejumlah Rp 211 jutaan, satu lembar uang pecahan 100 ringgit, satu angkot, enam sepeda motor, perhiasan, dan barang-barang lainnya.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat hingga 7 tahun penjara," tutupnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]