WAHANANEWS.CO, Bogor - Isu pemotongan uang kompensasi bagi sopir angkot di Bogor mengundang kontroversi setelah beredar kabar bahwa dana tersebut dipotong oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.
Dari total kompensasi sebesar Rp1 juta per sopir, sejumlah Rp200.000 diduga dipotong tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Terapkan Jam Kerja ASN Masuk dan Pulang Lebih Awal Selama Ramadan 2025
Kompensasi ini diberikan kepada sopir angkot yang dihentikan operasionalnya selama periode Lebaran guna mengurangi kemacetan.
Namun, pemotongan dana tersebut memicu protes keras di kalangan sopir yang merasa hak mereka dirampas.
Oknum yang terlibat beralasan bahwa potongan itu merupakan iuran sukarela untuk pengurus.
Baca Juga:
Lapangan Gasibu Bandung Jadi Pusat Shalat Iduladha Pemprov Jawa Barat
Namun, para sopir menganggap tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan mereka.
"Kami rela libur, tapi jangan sampai uang kompensasi yang hak kami malah dipotong. Sudah dilarang narik, bantuannya juga dikurangi, jelas kami nggak terima," ujar Arif, salah satu sopir angkot.
Dedi Mulyadi Murka: Sebut Pemotongan sebagai Premanisme
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons keras dugaan pemotongan dana ini. Dalam video yang diunggah di Instagramnya, ia mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk premanisme.
Dedi berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa bagi sopir angkot, Rp200.000 adalah jumlah yang sangat berarti untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka selama beberapa hari.
"Siapa pun yang melakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak akan tenang. Proses hukum harus tetap berjalan," tegas Dedi dalam video yang dipublikasikan pada Jumat (4/4/2025).
Pemerintah Siapkan Pengembalian Dana
Menanggapi polemik ini, Pemprov Jawa Barat memastikan bahwa uang yang telah dipotong akan dikembalikan kepada para sopir.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan kompensasi tambahan untuk meringankan beban ekonomi para sopir yang terdampak kebijakan penghentian operasional angkot di jalur Puncak selama musim Lebaran.
Sejatinya, setiap sopir berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp3 juta, yang diberikan dalam dua tahap: Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp1,5 juta setelahnya.
Dengan adanya insiden ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan dana tersebut tersalurkan secara penuh tanpa ada pemotongan yang merugikan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]