Kemudian, tersangka mengirim tautan URL melalui email dan nomor ponsel para korban secara serentak. Target yang terkecoh kemudian akan mengarah ke website scam buatan mereka.
"Kalau korban pinter link akan diabaikan, kalau tertarik akan diisi, karena ada form. Data itu yang diambil lalu dijual oleh tersangka di pasar gelap," kata Farman.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui para pelaku bakal menukarkan data tersebut dalam bentuk mata uang bitcoin. Tersangka meraup keuntungan Rp5 miliar dari hasil penjualan.
"Sebagian hasil keuntungan dibelikan mobil Pajero, HRV, Yaris dan satu rumah di daerah Sumatera Selatan dan sudah kami lakukan penyitaan," kata dia.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti 2 unit laptop, 4 buah ponsel, 2 pucuk senjata air soft gun dan senjata api serta peluru, 3 unit mobil, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan ATM, seperangkat komputer rakitan, dan uang tunai Rp 273 juta.
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
Para tersangka dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.