Diakui Loka, sejak koperasi produsen
ini terbentuk, dua bulan lalu, dengan memiliki legalitas izin jelas dalam penyedian bahan baku
arak Bali, saat ini sudah dua kelompok petani jaka di daerah Desa Belimbing
Pupuan yang setiap hari mensuplai hasil air nira.
Dengan harga tuak jaka per liter
pihaknya berikan kepada petani sebesar Rp 4 ribu. Dengan rata-rata setiap harinya mampu
menyerap tuak jaka sebanyak 200 liter dari petani.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Tuak jaka yang dipanen oleh petani
kemudian diolah menjadi bahan baku arak.
Dalam satu kali penyulingan, dari 200 liter air nira tersebut pihaknya
hanya mampu menghasilkan 20 liter bahan baku arak dalam sehari.
"Rencananya, kami ke depan
bekerjasama dengan seluruh BUMDes yang ada di desa, agar
dapat mendata petani desa yang memiliki pohon jaka dan hasil dari air jaka
dapat disuplai ke koperasi kami," terang Loka Antara.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Loka menambahkan, sesuai Pergub Bali
Nomor 01 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minum Fermentasi dan atau
Destilasi Khas Bali, pihaknya tidak dalam posisi sebagai pengolah minuman
beralkohol dan sebagai distributor.
Koperasi ini hanya sebatas bergerak
dalam pengadaan bahan baku arak.
Selanjutnya, bahan
baku arak ini dipasok ke salah pabrik yang memiliki izin
pengolahan dan distribusi di Bali, yang bernama Nikki Sake, di daerah Denpasar.