Apabila susu yang diterima dari peternak berkualitas bagus dan melebihi standar maka industri akan memberikan reward tambahan. Sementara apabila kualitasnya di bawah maka para peternak akan diberkan penalti.
"Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, BJ, titik beku, uji alkohol, uji mendidih dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, PH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba (TPC)," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Berikan Peringatan Tegas Kepada Peternak untuk Tidak Menjual Sapi Bantuan Pemerintah
Teguh mengatakan sampai saat ini industri tersebut telah melakukan 10 kali penolakan terhadap produk susu yang diserahkan peternak sekitar. Pasalnya kualitas susu tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar.
Di sisi lain, anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Piter Yanottama menyebut pengawasan juga dilakukan pihaknya terhadap para peternak susu yang ada di wilayah Boyolali, Blitar, dan Pasuruan.
Pengecekan kepada peternak susu segar dilakukan untuk melihat langsung kualitas kandang sapi, proses pemerahan susu sapi, pengetesan hasil produksi susu, penyimpanan susu (cooling unit) serta proses pengiriman ke industri.
Baca Juga:
Dihantam Susu Impor Murah, Peternak Indonesia Teriak Merugi
"Ini untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar," ujarnya.
"Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar yang ditentukan dari perusahaan agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS, tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya," imbuhnya.