Hasilnya, kata dia, ada beberapa perusahaan yang secara sepihak menolak penyerapan susu dari peternak dengan alasan kualitas. Hal tersebut akibatnya membuat kerugian besar bagi para peternak lantaran stok susu yang sudah dikumpulkan akan rusak dalam waktu 1-2 hari.
"Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak peternak. Sehingga data hasil cek laboratorium masing-masing berbeda," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Berikan Peringatan Tegas Kepada Peternak untuk Tidak Menjual Sapi Bantuan Pemerintah
Oleh sebab itu, Piter mengatakan pihakny mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu agar dapat berkomitmen menyerap susu dari peternak yang telah lolos uji lab sesuai kuota di MoU kerja sama antara mereka.
"Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD," pungkasnya.
Permasalahan terkait susu segar sebelumnya sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Peternak sapi perah di Boyolali sempat melakukan aksi mandi susu sebagai bentuk protes atas berkurangnya kuota di industri pengolahan susu (IPS).
Baca Juga:
Dihantam Susu Impor Murah, Peternak Indonesia Teriak Merugi
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah akan kembali mewajibkan industri menyerap susu peternak lokal. Ia menegaskan bakal segera merevisi peraturan presiden sebagai payung hukum aturan tersebut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.