WahanaNews.co, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan dari warga soal dugaan pencatutan identitas kependudukan warga untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian penyelidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara hari ini.
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Kartu Seluler di Bogor Ditangkap Polisi
"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (19/8).
Ade Safri menerangkan penyelidikan dihentikan lantaran perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," tutur dia.
Baca Juga:
Selidiki Pencatutan NIK Dukung Dharma-Kun, Bawaslu Libatkan Gakkumdu
Karenanya, Ade Safri menyebut pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU.
"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya juga akan segera mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.