WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).
Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/8) petang.
"Untuk apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman, sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," sambungnya.
Tessa menyampaikan tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain. Ia tidak secara gamblang memberi tahu tempat dimaksud.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
"Apakah hanya di Pemprov Jatim saja? Info terbatas yang kami sampaikan, tidak. Kemungkinan akan ada lagi, jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi," ucap Tessa.
Pemprov Jatim ikuti proses hukum
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa mengatakan pihaknya siap membantu memberikan data yang dibutuhkan KPK dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah APBD tahun anggaran 2019-2022.
Adhy mengatakan pihaknya siap mengikuti segala proses penyidikan, termasuk yang dilakukan KPK di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim dan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim.
"Ya, kita ikuti proses hukum itu. Itu kan bagian dari untuk mencari data, ya kita sudah ini kan Pak Sekda dan Kepala Bironya untuk membantu semua data informasi yang dibutuhkan KPK untuk kelancaran penyidikan dan seterusnya," kata Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat ini.
Sementara ini, Adhy mengaku belum mengetahui secara pasti data tahun berapa yang dicari penyidik KPK. Dia juga mengaku tak tahu barang bukti apa saja yang diamankan oleh lembaga antirasuah itu. Diketahui ada satu koper yang dibawa usai penggeledahan.
Ia juga belum tahu apakah ada pegawai Pemprov Jatim yang diamankan dalam penggeledahan itu. Sebab dia belum berkomunikasi dengan Kepala Biro Kesra Provinsi Jatim.
"Sampai saat ini saya belum tahu, nanti ya kepala bironya yang tahu. Belum. Belum, kan [Setda] masih di sana ya? Belum saya belum dapat laporan," ucapnya.
Menurut Adhy, penggeledahan ini bukan berarti masalah yang besar. Menurutnya proses itu biasa dalam penyidikan untuk melengkapi data dan dokumen.
"Penggeledahan bukan berarti apa, mencari data, dokumen yang dibutuhkan di dalam rangka melengkapi penyidikan ya kan kita juga ada sprin (surat perintah penyidikan)-nya jadi enggak ada masalah," kata dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper merah usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang berada di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).
KPK sudah melakukan penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov yang diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Mereka baru keluar pukul 16.06 WIB, Jumat (26/8).
Tak ada yang dikatakan penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim. Koper itu sendiri dimasukkan ke salah satu mobil Toyota Innova hitam yang sedari tadi sudah terparkir.
Sejumlah penyidik KPK itu kemudian meninggalkan lingkungan Pemprov Jatim dengan menaiki tiga mobil Innova hitam. Belum diketahui kemana tujuan dan target penggeledahan mereka berikutnya.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
[Redaktur: Alpredo Gultom]