WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang debt collector usai merampas motor milik warga di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) lalu.
Sebelum ditangkap, debt collector berinisial OYS (31) ini sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Baca Juga:
DPR Desak OJK Hapus Aturan Debt Collector Usai Rentetan Kekerasan
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Senin (30/5).
Binsar mengatakan pelaku beraksi bersama tiga rekannya, namun mereka berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan ketiga temannya menghentikan warga berinisial IR yang mengendarai motor di daerah Pondok Indah.
Baca Juga:
Polisi Patroli di Daan Mogot Usai Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Debt Collector
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ujarnya.
Binsar menyebut pelaku lalu memboncengi korban yang memintanya pergi ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan.
Tiba di lokasi, rekan pelaku yang telah mengambil handphone korban kemudian berpura-pura menyerahkannya kepada yang bersangkutan.