WahanaNews.co | Polisi menangkap seorang debt collector usai merampas motor milik warga di daerah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (27/5) lalu.
Sebelum ditangkap, debt collector berinisial OYS (31) ini sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi dalam keterangannya, Senin (30/5).
Binsar mengatakan pelaku beraksi bersama tiga rekannya, namun mereka berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu bermula saat pelaku dan ketiga temannya menghentikan warga berinisial IR yang mengendarai motor di daerah Pondok Indah.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ujarnya.
Binsar menyebut pelaku lalu memboncengi korban yang memintanya pergi ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan.
Tiba di lokasi, rekan pelaku yang telah mengambil handphone korban kemudian berpura-pura menyerahkannya kepada yang bersangkutan.
Korban pun turun dari motor dan berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku.
Saat itu pelaku berusaha membawa kabur motor korban. Namun, pelaku yang berupaya melarikan diri tiba-tiba mengalami kecelakaan.
"Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli," ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menyatakan pihaknya kini masih mengejar tiga pelaku lain.
"Kami sudah berhasil mengidentifikasi para pelaku dan petugas sedang melakukan pengejaran," ucap Reno.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. [rsy]