WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tempat hiburan malam Helen's Night Mart di Karawang disegel sementara setelah viral dugaan pesta sesama jenis yang menyeret perhatian publik di media sosial.
Penyegelan dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang sebagai langkah penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang disebut memiliki sejumlah persoalan perizinan dan aktivitas di lokasi.
Baca Juga:
Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Tantenya Sendiri
"Kami sudah lakukan penyegelan sementara, terhadap Helen's Night Mart, karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, Selasa (9/6/2026).
Prasetya atau Pras menjelaskan bahwa penghentian sementara aktivitas operasional tempat tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di lapangan.
Tempat hiburan tersebut diketahui memiliki izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT KPK, Dugaan Duit Proyek Pendidikan Mulai Terbongkar
Namun, izin tersebut tidak serta-merta membuat pengelola bebas dari pemeriksaan ketika ditemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pras menyebut petugas menemukan tiga persoalan utama yang menjadi dasar penyegelan sementara terhadap lokasi tersebut.
"Langkah ini diambil setelah kami menemukan 3 pelanggaran utama di lokasi tersebut. Yang pertama adalah adanya dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral, kemudian terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen PBG untuk lokasi bangunan belum terbit," ujarnya.