Selain dugaan aktivitas pasangan sesama jenis yang viral, petugas juga menyoroti penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lokasi tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian ialah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tempat hiburan itu yang disebut belum terbit.
Baca Juga:
Buron 16 Bulan, Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Perkosa dan Bunuh Tantenya Sendiri
Satpol PP kemudian memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan peristiwa yang menjadi sorotan publik.
"Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu (pesta gay)," imbuhnya.
Pras menyampaikan bahwa penanganan perkara terkait dugaan pesta sesama jenis tersebut kini berada di pihak kepolisian.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT KPK, Dugaan Duit Proyek Pendidikan Mulai Terbongkar
Sementara itu, Satpol PP Karawang mengambil langkah sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah dengan menyegel sementara lokasi dan menghentikan kegiatan operasionalnya.
Penyegelan ini menjadi tindak lanjut atas temuan di lapangan sekaligus respons pemerintah daerah terhadap informasi yang viral di media sosial.
Dengan adanya penyegelan sementara tersebut, Helen's Night Mart belum dapat kembali beroperasi sampai proses pemeriksaan dan pemenuhan ketentuan yang berlaku diselesaikan.