Bgm mungkin ‘unsur dengan sengaja’ yg dilakukan masyarakat pd saat membuka hutan utk membuat kebun bisa dilakukan dgn diam2 dgn jumlah berhektar dpt lolos dari pengawasan instansi kehutanan atau pihak pemegang konsesi?.
Artinya fungsi pengawasan tdk berjalan! Dan bisa jadi pemegang konsesi itu sendiri sengaja tdk pernah melakukan penataan batas areal konsesi yg diberikan kepadanya, atau tdk melaksanakan printah UU atau printah /kewajiban dlm izin yg berkaitan dgn ganti rugi kpd pihak ketiga yg masuk atau berada di dlm areal konsesinya sblm izin terbit!
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Perlakuan aparat dgn memborgol tangan pasien yg sedang sakit adalah bentuk bahwa sesungguhnya aparat penegak hukum masih berada didalam intervensi para pengusaha2 biadab dan patutlah jika sampai skrng masyarakat msh melihat bahwa hukum hanya tumpul keatas tp tajam kebawah!
Banyak Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kalangan pengusaha hutan yg saat ini tdk diungkap/ditangkap dari grup2 perusahaan besar atas dugaan pidana kehutanan, yg diketahui bahwa pelaku2 tsb sebahagian msh berada di Indonesia dan msh tetap eksis mengurus kegiatan perusahaanya.
Tapi ybs tidak ditangkap dgn modus mengganti identitasnya. Bahkan thd tanaman kehidupan dan tanaman unggulan yg seharusnya menjadi kewajiban pemegang izin sebesar 20% dari luas izin yg diberikan, sejauh ini tdk tahu bgm realisasinya oleh pemegang izin ???
Baca Juga:
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buron Kasus Kekerasan di Panti
Dgn diberlakukannya kembali pasal 50 ayat (3) huruf e UU No 41/1999 ttg kehutanan melalui UU ciptaker ttg kehutanan, tentunya menjadi alat bg pemerintah utk menjerat siapa saja, khususnya masyarakat atau kelompok2 yg diketahui melakukan kegiatan perkebunan di dlm kawasan hutan!
Artinya masyarakat dipaksa utk wajib tahu dan hrs menerima konsekuensi hukum jika berada dan berkegiatan di dlm kawasan hutan!!
Kita sendiri sj bingung dan heran, sejak kapan kawasan hutan ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yg mengikat ???