“Kemarin pada Selasa (26 September 2023), wali murid kelas VII SMPN 1 Ponorogo setuju membayar dana sumbangan sebesar Rp 1,6 juta,” ujar Mulyani.
Terkait orang tua siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, pihaknya mengaku memberikan potongan 100 persen atau membebaskannya.
Baca Juga:
SMK Bima Utomo BS Dinilai Gagal, Siswa Dipaksa Mundur: Kemanakah Peran Dinas Pendidikan?
Mengenai kasus yang sedang menjadi viral di media sosial, Dinas Pendidikan (Disdik) Ponorogo, yang diwakili oleh Nurhadi Hanuri, mengklaim bahwa mereka sudah memiliki pengetahuan tentang kontribusi tersebut.
Lebih lanjut, mereka juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo untuk melakukan evaluasi ulang terkait permintaan sumbangan tersebut.
“Kemarin sudah saya WhatsApp (WA) kepala sekolahnya. Biar mereka (SMPN 1 Ponorogo) berpikir ulang, mana program yang esensial dan tidak,” ujar Nurhadi Hanuri, Jumat (29/9/2023), dikutip dari TribunJatim.
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Raih Piagam MURI atas Wisuda Akbar Tahfidz 10.522 Pelajar
Dia mengatakan bahwa jika tidak ada penangguhan pilihan direvisi. “ kalau memang harus direvisi ya direvisi, sehingga tidak ada yang meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Nurhadi mengakui sumbangan tersebut justru menimbulkan berbagai persepsi lain, salah satunya terkait pungutan liar (pungli).
Mengingat hal tersebut, ia meminta komite dan Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo untuk melakukan revisi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.