“Kemarin pada Selasa (26 September 2023), wali murid kelas VII SMPN 1 Ponorogo setuju membayar dana sumbangan sebesar Rp 1,6 juta,” ujar Mulyani.
Terkait orang tua siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, pihaknya mengaku memberikan potongan 100 persen atau membebaskannya.
Baca Juga:
90 Kepala Sekolah SMP Ikuti Pelatihan Sains, Coding dan Robotik di Untar
Mengenai kasus yang sedang menjadi viral di media sosial, Dinas Pendidikan (Disdik) Ponorogo, yang diwakili oleh Nurhadi Hanuri, mengklaim bahwa mereka sudah memiliki pengetahuan tentang kontribusi tersebut.
Lebih lanjut, mereka juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo untuk melakukan evaluasi ulang terkait permintaan sumbangan tersebut.
“Kemarin sudah saya WhatsApp (WA) kepala sekolahnya. Biar mereka (SMPN 1 Ponorogo) berpikir ulang, mana program yang esensial dan tidak,” ujar Nurhadi Hanuri, Jumat (29/9/2023), dikutip dari TribunJatim.
Baca Juga:
Banyak Data Palsu di PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Tunda Pengumuman Tingkat SMP
Dia mengatakan bahwa jika tidak ada penangguhan pilihan direvisi. “ kalau memang harus direvisi ya direvisi, sehingga tidak ada yang meresahkan masyarakat,” sambungnya.
Nurhadi mengakui sumbangan tersebut justru menimbulkan berbagai persepsi lain, salah satunya terkait pungutan liar (pungli).
Mengingat hal tersebut, ia meminta komite dan Kepala Sekolah SMPN 1 Ponorogo untuk melakukan revisi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.