Edy menjelaskan pemotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari merupakan pelanggaran.
Pelanggar itu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Viral Pengendara Wanita Kena 61 Tilang ETLE, Polda Metro Buka Suara
"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rb 100 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan lampu sepeda motor terdiri atas lampu utama dan lampu senja. Lampu utama itu terdiri atas lampu jarak pendek dan jarak jauh.
"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya," ucapnya.
Baca Juga:
Ambulans Takut Tilang! Sopir Pilih Berhenti Meski Bawa Pasien
Dari video yang beredar, lokasi video viral itu terjadi di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.