Edy menjelaskan pemotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari merupakan pelanggaran.
Pelanggar itu dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
"Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya. Jadi intinya kena sanksi (ancaman pidana kurungan) 15 hari jadi intinya tidak diperbolehkanlah atau denda Rb 100 ribu," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan lampu sepeda motor terdiri atas lampu utama dan lampu senja. Lampu utama itu terdiri atas lampu jarak pendek dan jarak jauh.
"Lampu utama itu yang lampu gede itu kan ada jarak jauh, jarak pendek, satu lagi lampu senja yang kecil atau sebutannya lampu kota kali ya," ucapnya.
Baca Juga:
Selama Operasi Zebra Jaya 2024, Polisi Tak Berlakukan Tilang Stasioner
Dari video yang beredar, lokasi video viral itu terjadi di daerah Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.