WahanaNews.co | Wacana pemekaran wilayah Tangerang Tengah bergulir di DPRD Kabupaten Tangerang.
Pada Sabtu (27/11/2021) kemarin, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tangerang membahas soal pemekaran wilayah itu.
Baca Juga:
Penganiayaan dan Penjarahan di Pasar Kutabumi Tangerang, Puluhan Pedagang Luka-luka
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang hadir yaitu Akmaludin Nugraha dan HM Supriyadi dari fraksi PDI Perjuangan.
Lalu Ahmad Gozali dari fraksi PPP, Ukar Sar'i dari Fraksi PAN, dan Ilham Choir dari Fraksi Golkar.
"Di PP 78 Tahun 2017, jelas sudah diatur bahwa proses pemekaran itu harus ada persyaratan administrasi, yakni persetujuan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)," kata Ahmad Gozali.
Baca Juga:
Warga Kabupaten Tangerang Diminta Waspadai Chikungunya
Dia mengajak masyarakat yang dikomando Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP-KTT) untuk bersatu.
"Karena tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat yang belum paham tentang tujuan pemekaran," katanya.
Hal senada dikatakan anggota DPRD lainnya, Ukar Sar'i.