WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapat sorotan publik.
Pilkada di daerah ini disebut penuh kejanggalan karena salah satu paslon, yakni Erna Lisa-Wartono, dinyatakan menang meskipun tanpa lawan. Padahal, seharusnya ada mekanisme lawan kotak kosong.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Melansir CNN Indonesia, Selasa (3/12/2024) dalam penghitungan JagaSuara, misalnya, Erna Lisa-Wartono ditulis meraih 100 persen atau 35.931 suara dari total 99 persen suara masuk.
Penulisan 100 persen ini karena semua suara sah hanya milik Erna-Wartono. Sementara suara bagi pasangan yang menjadi lawannya, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dihitung tidak sah.
Kejanggalan ini berawal ketika KPU membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai kandidat di Pilkada Banjarbaru 2024.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif atas Pasal 71 ayat (3) juncto ayat (5) Undang-Undang Pilkada.
Pelanggaran terkait dengan penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon Aditya-Said dalam enam bulan sebelum penetapan.
Kebijakan pembatalan pencalonan Aditya-Said tertuang dalam surat KPU Kota Banjarbaru bernomor 747/PL.02.3-SD/6372/2024.