Sementara itu, tim kajian pemekaran Tangerang Tengah, Anwar Ardabili, mengatakan, saat ini Tangerang Tengah telah dideklarasikan.
Namun, euforia tidak cukup, karena pemekaran Tangerang Tengah butuh iktikad baik atau goodwill dari pemerintah untuk mendukung pemekaran Tangerang Tengah.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Alhamdulillah DPRD Dapil 6 mendukung pemekaran Tangerang Tengah, dan ini merupakan modal kita untuk berjuang," kata Anwar.
Untuk diketahui, sejumlah warga dari 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang mendeklarasikan persiapan pembentukan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota baru Tangerang Tengah (BPP-KTT).
Lima kecamatan tersebut yaitu Pagedangan, Legok, Kelapa Dua, Curug, dan Cisauk.
Baca Juga:
Cabup Tangerang Moch Maesyal Rasyid Siapkan Program Permudah Perizinan Investasi untuk Pekerjaan
Acara deklarasi berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Raden Aria Wangsakara, Lengkong Kyai, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/11/2021).
Warga dari 5 kecamatan di Kabupaten Tangerang itu membentuk kota/kabupaten baru mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemekaran Daerah.
“Itu alasannya, dan juga memang sangat relevan sekali untuk di wilayah Tangerang Tengah ini segera mungkin adanya pemekaran kota baru,” ujar Ketua Presidium BPP Kota Baru Tangerang Tengah, Nurdin M Satibi, di TMP Aria Wangsakara, di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.