"Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta," katanya.
Polisi Tunggu Pergub untuk Penerapan Aturan Jam Kantor
Baca Juga:
Atasi Kemacetan di Pasar Cipanas, Bupati Cianjur Relokasi PKL ke Lahan Kosong
Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta disambut terbuka oleh sejumlah pihak terkait.
Meski begitu, polisi masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut.
"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Urai Kemacetan Mudik hingga Tangani Banjir, Gibran Dorong Penerapan Teknologi AI
Menurut Latif, pihaknya kini masih terus melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kantor di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
"Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta," katanya.
Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya masih akan melakukan beberapa rapat dalam membahas penerapan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturan tersebut.