Pertama, Komisi III DPR meminta Komisi Yudisial agar memeriksa tiga hakim yang menangani kasus tersebut. Tiga hakim yang dimaksud yakni Ketua Majelis Erintuah Damanik, dan hakim anggota Mangapul serta Heru Hanindyo.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dalam kasus itu agar vonis bisa diajukan ke tingkat kasasi. Mereka juga meminta agar Kemenkumham melakukan pencekalan kepada terdakwa Ronald Tannur.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Desak Aparat Tangkap Preman Bermodus Ormas Pemalak THR
Terakhir, Komisi III DPR meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan dengan memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan dan saksi dalam kasus itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.