WahanaNews.co | Wali Kota Malang, Sutiaji, dijatuhi hukuman denda 25 juta setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan ini diberikan oleh hakim, melalui sidang yang dilakukan pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Humas PN Kepanjen Kabupaten Malang Aulia Reza Utama menyatakan, Sutiaji diberikan denda sebesar Rp25 juta, jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 15 hari.
"Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 15 hari," kata Reza Utama, saat dihubungi MNC Portal.
Selain Sutiaji, hakim juga memutuskan bersalah kepada dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Arif Satyawan.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Keduanya pun dijatuhi denda masing uang tunai Rp15 juta atau kurungan sepuluh hari, untuk Sekda Kota Malang.
Sementara untuk Kabag Umum Arif Satyawan dijatuhi hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara selama delapan hari.
"Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49," ungkap Reza kembali.
Ia menambahkan, sejauh ini PN Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.
"Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Ia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.
"Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral jajaran Pemkot Malang bersepeda dan diduga memaksa memasuki Pantai Kondang Merak, yang tutup imbas penerapan PPKM level tiga di Kabupaten Malang.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu pagi 19 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Terlihat dalam video Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan jajaran pejabat Pemkot Malang lainnya turut bersepeda ke Pantai yang berada di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini.
Gowes tersebut pun berujung laporan Jaringan Aliansi Aktivitis Malang Raya (JAASMARA) pada Senin sore (20/9/2021).
Beberapa hari kemudian, sejumlah ASN mulai dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Heru Mulyono juga terlihat di Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, Wali Kota Malang Sutiaji sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian yang membuat gaduh masyarakat di Malang raya.
Pernyataan ini disampaikan Sutiaji saat menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis pagi, 23 September 2021. Sutiaji bersedia mengikuti proses hukum bilamana apa yang dilakukan dianggap melanggar aturan.