WahanaNews.co | Wali Kota Malang, Sutiaji divonis bersalah dalam kasus protokol kesehatan (prokes). Ia melakukan pelanggaran saat acara gowes ke Pantai Kondang Merak Kabupaten Malang. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang menjatuhkan vonis denda Rp25 juta atau kurungan 15 Hari.
Sutiaji terbukti melanggar Pembatasan Sosial pada masa PPKM darurat level 3 Covid 19 di Kabupaten Malang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 4 Jo Pasal 27C Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 atas Perubahan Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dipimpin hakim tunggal, Farid Zuhri S.H., M.Hum, berlangsung pukul 09.30 WIB hingga 13.15 WIB dengan dihadiri para terdakwa.
"Ada tiga putusan hari ini. Selain Pak Sutiaji, ada juga Erik Setyo Santoso (Sekda Kota Malang), dan Arif Tri Sastyawan (Kabag Umum Pemkot Malang). Ketiganya dianggap bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim, pasal 49," kata Muhamad Aulia Reza Utama, Humas PN Kabupaten Malang, Selasa (12/10).
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso denda Rp15 juta atau kurungan 10 hari dan Kabag Umum, Arif Tri Sistiawan denda Rp10 juta atau kurang 8 hari.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
Reza menegaskan terlait perbedaan jumlah denda dan putusan menjadi wewenang Hakim tunggal dalam sidang tersebut.
"Soal perbedaan besarnya denda dan masa kurungan itu wewenang Majelis Hakim. Kami hanya menjelaskan hasil putusan sidang hari ini saja," tegasnya.
Reza menambahkan, PN Kepanjen menjalankan sidang sesuai berkas yang dilimpahkan Polda Jatim. Hingga saat ini tiga berkas atas tiga nama tersebut di atas.