Penyidik Bareskrim Polri telah
menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa
Barat.
Ketiganya adalah Rizieq Shihab,
menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Baca Juga:
Dugaan Perkosaan di RSHS: Ada Indikasi Kelainan Seksual
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14
Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UndangUndang Nomor 1
Tahun 1946. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.