WahanaNews.co | Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya,
menegaskan akan memberikan sanksi pada Rumah Sakit Ummi.
Pemberian saksi itu karena RS Ummi telah memberikan informasi bohong terkait hasil
pemeriksaan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
"Sanksinya pasti sesuai aturan.
Pasti (beri sanksi)," kata Bima di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Meski begitu, dia masih belum dapat
memastikan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada RS Ummi.
Dia mengatakan, sanksi akan diberikan
oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
"Saya baru mendapatkan data, tadi konfirmasi, tentunya ini menjadi pertimbangan
bagi Satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk
betul-betul kooperatif dengan Satgas, dengan Pemerintah Kota. Bentuk sanksinya apa, masih kita dalami," bebernya.
Bima Arya selesai menjalani
pemeriksaan selama tiga jam oleh penyidik terkait fakta-fakta baru soal informasi bohong pemeriksaan Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.
Sebelumnya, Direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor
Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa
Rizieq Shihab.
Penyidik Bareskrim Polri telah
menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa
Barat.
Ketiganya adalah Rizieq Shihab,
menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14
Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 UndangUndang Nomor 1
Tahun 1946. [qnt]