WahanaNews.co | Pasangan kekasih di Semarang, Jawa Tengah, A (22) dan Y (23), ditangkap setelah tega membunuh bayi mereka sendiri.
Bayi malang itu dibunuh sesaat setelah dilahirkan oleh Y di toilet rumah warga di kawasan Ngaliyan, Sabtu (2/10/2021).
Baca Juga:
Viral: Modus Asmara Bripda Bagus Terbongkar, Rayu Banyak Wanita Demi Utang Pinjol
Menurut polisi, peristiwa itu berawal saat A membujuk Y untuk menggugurkan kandungan yang masih berusia 7 bulan.
"Pada Agustus 2021, tersangka laki-laki meminta menggugurkan, dan mereka sepakat," kata Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi Siswanto, kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Sakit Perut saat Perjalanan ke Dokter
Setelah itu, A segera mencari informasi soal aborsi dan akhirnya membeli obat penggugur kandungan di sebuah online shop.
Usai meminum obat pemberian A, Y merasa sakit perut.
Y lalu dibawa A ke dokter umum.
Dalam perjalanan ke dokter umum itu, Y menumpang ke toilet di salah satu rumah warga.
Tak disangka, Y ternyata melahirkan janin di kandungannya.
Menurut polisi, bayi itu lahir dalam kondisi hidup.
Namun, diduga panik, Y lalu membunuh bayinya itu.
"Kondisi dari hasil otopsi, saat lahir hidup, ada memar di wajah dan resapan darah di leher," ucap Agus kepada wartawan di Markas Polrestabes Semarang.
Dari hasil visum, korban alami beberapa luka di kepala karena di buang lewat ventilasi toilet.
Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi telah menahan kedua tersangka dengan sejumlah barang bukti, antara lain tiga botol obat penggugur kandungan, satu strip obat sakit kepala, satu botol minuman bersoda, kain pel, dan dua ponsel.
Keduanya dijerat Pasal 342 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya.
"Ancaman hukuman 9 tahun," pungkasnya. [dhn]