Bahwa, dalam masa setelah setahun apartemen sejak beroperasi, maka pengembang membentuk pengelola gedung yang disebut masa transisi. Kemudian, masa transisi terbata ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan satuan rumah susun pertama kali kepada penghuni. CRA ini mulai berpenghuni sejak media tahun 2018. Dan, di CRA ini hingga sekarang belum ada P3SRS. Warga sudah lama berupaya dirikan forum penghuni apartemen.
Jika, dalam belum ada P3SRS maka dilarang mengatur dan kenaikan sepihak IPL. Bahwa pengelola transisi developer tidak berhak menaikkan IPL secara sepihak tanpa persetujuan penghuni-pemilik, karena masa transisi seharusnya berfokus pada operasional rutin, bukan mencari keuntungan dari kenaikan iuran.
Baca Juga:
Lebaran Depok 2026 untuk Semua: Usung Tema “Depok Rumah Kita”
Demikian pula, soal transparansi Keuangan, pengelola di masa transisi wajib melakukan pembukuan terpisah yang dapat diaudit dan melaporkan kepada penghuni-pemilik.
Permasalahan, apakah pungutan IPL selama delapan tahun oleh pengelola CRA ada pelanggaran regulasi yang menandakan bahwa pungutan IPL adalah ilegal.
[Redaktur: Zahara Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.