JABAR.WAHANANEWS.CO, GARUT - Warga Kampung Urug Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Ateng Sudjana mengajukan somasi yang menuntut pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Kabupaten Garut mengenai pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Pasir Bajing.
Kuasa hukum Ateng, Dadan Nugraha mengatakan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum terkait PKS yang dinilai merugikan masyarakat sekitar TPA Pasir Bajing.
Baca Juga:
PLN Garut Ingatkan Siswa Jangan Main Layangan Dekat Jaringan Listrik
“PKS yang dibuat diduga tidak sesuai dengan Pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata. Selain itu, perjanjian ini tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut, sehingga masyarakat keberatan,” ujar Dadan dikutip dari Kompas.com.
Dadan menekankan bahwa pihaknya meminta PKS tersebut dibatalkan sebelum prinsip-prinsip asas keadilan dan perbaikan tata kelola demi kepentingan masyarakat sekitar TPA dan Kabupaten Garut diterapkan.
“Banyak aturan yang dilanggar dalam PKS tersebut dan berpotensi adanya tindak pidana."
Baca Juga:
Srikandi PLN Garut Tebar Manfaat bagi Masyarakat di Babakan Loa
"Namun, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, kami melayangkan somasi agar pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian dapat melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ia memberikan waktu 7 x 24 jam sejak Jumat (24/01/2025) untuk merespons somasi tersebut, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Luki Sa’adilah Farindani, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Garut, juga menyoroti masalah ini.