Ia mengungkapkan bahwa PKS yang dibuat antara Pemkab Garut dan Pemkot Bandung pada 14 Desember 2024, dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Garut.
“DPRD tidak tahu, jangankan menyetujui PKS tersebut, dibuatnya juga tanpa sepengetahuan DPRD,” tegas Luki, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Garut yang membawahi bidang pemerintahan.
Baca Juga:
Geger Kasus Mutilasi di Garut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Luki menambahkan bahwa beberapa hari lalu, DPRD juga menerima audensi dari masyarakat yang menolak kerja sama pembuangan sampah tersebut. Pihaknya telah menjelaskan posisi DPRD Garut yang tidak pernah menyetujui kerja sama ini.
“Kami berharap ada evaluasi dan sinkronisasi, dinas teknis harus memberi penjelasan agar kami juga bisa menjelaskan ke masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, PKS terkait pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, dijadwalkan berakhir Maret 2025. Akan tetapi, akibat somasi itu, PKS tersebut terancam tidak berlanjut.
Baca Juga:
Tragedi Mengerikan: Kronologi ODGJ Mutilasi ODGJ di Depan Umum
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.