Oknum RW 14 mengusir dan mempertanyakan identitas serta memfoto si wartawan yang meliput.
Hal itu dilakukan si oknum RW dihadapan Lurah Tegal Alur dan Kasie Pemerintahan Kelurahan.
Baca Juga:
Kapolres Jakarta Barat Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Menghindar Saat Soroti Isu Terkini
"Dari mana, Pak? Kami tidak mengundang orang luar atau wartawan dari manapun. Saya juga banyak wartawan. Jadi tolong keluar!" teriak Ketua RW 14 Iwan sebelum acara dimulai, Selasa (18/4/2023).
Ironisnya, walaupun si wartawan itu telah menjelaskan kedudukan dan fungsinya, namun oknum RW 14 itu tidak menggubris dan tetap mengusir si wartawan.
Anehnya lagi, pejabat publik yang hadir di acara itu pun turut bungkam. Padahal, Lurah Tegal Alur mengantongi gelar Sarjana Komunikasi, namun membiarkan sikap arogansi oknum RW 14 Tegal Alur.
Baca Juga:
dr Siti Nadia Tarmizi Minta Kader PKK Lakukan Hal Ini untuk Mencegah Stunting
Di tempat terpisah, Suhari menjelaskan kepada wartawan, bahwa akses publik tersebut awalnya dapat digunakan masyarakat. Namun, akibat pandemi Covid-19, akses publik itu ditutup.
Saat ini pandemi tidak ada, seharusnya akses publik itu dikembalikan fungsinya seperti awalnya, bukan dipermanenkan menjadi pagar.
Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 1, 3 Ayat 1 berbunyi, “pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social”, dan di pasal 18 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”