Selain itu, fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Menyikapi pengusiran wartawan yang meliput di Sekretariat RW 14 itu, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Naibaho mengutuk tindakan tersebut, dan pengusiran itu dilakukan oknum RW 14 dihadapan Lurah Tegal Alur.
Baca Juga:
Naman Setiawan di Podcast PWI Jakbar: Bicara Penataan Wilayah hingga Situasi Terkini Kebon Jeruk
“Lurah Tegal Alur harus belajar lagi tentang UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas pria yang akrab disapa Kornel ini.
Kornel menegaskan kembali bahwa wilayah Taman Kencana bukan termasuk wilayah privat yang tertutup bagi publik.
“Jadi, Lurah dan Ketua RT/RW harus paham itu! Kecuali penutupan jalan itu ada kepentingan tersendiri bagi mereka. Kasihan warga yang menetap di sekitar jalan Verbenia II Blok D RT 01/14 Kelurahan Tegal Alur, aksesnya ditutup. Melarang wartawan meliput terkait akses publik adalah pelanggaran terhadap UU Pers,” tegasnya.
Baca Juga:
Ini Target BPJS Kesehatan Jakarta Barat Tahun 2024
Kornel menyarankan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi pejabat publik di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres, khususnya Lurah, RT dan RW yang tidak peka terhadap masalah publik.
“Kalau perlu, copot Lurah Tegal Alur,” tegasnya.
Media ini berusaha melakukan konfirmasi langsung ke Iwan oknum RW 14 Tegal Alur yang mengusir wartawan melalui pesan WhatsApp.