WahanaNews.co | Para pengusaha hotel di Jawa Barat mengaku, kondisi
usaha mereka tidak menunjukkan perbaikan akibat pengetatan jumlah tamu sebesar
30%.
Pengusaha mengaku bakal merumahkan
beberapa karyawannya bila tak bisa membayar gaji.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
Ketua Himpunan Perusahaan Hotel dan
Restoran (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar, mengatakan, pembatasan kuota tamu tamu dari 50% menjadi 30% berdampak cukup besar.
Apalagi ini belum ada kepastian sampai
kapan. Pembatasan kuota tamu terjadi akibat
status zona merah di beberapa daerah.
"Jadi, bisa ada
peluang, karyawan yang sebelumnya sudah dipanggil, akan kembali dirumahkan.
Karena, pengusaha hotel tidak sanggup mengantar gaji, lantaran sepinya
tamu," kata Herman Muchtar di Bandung, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi Mulyadi-Erwan Unggul di Pilgub Jabar
Padahal, kata dia, manajemen baru saja
memanggil karyawan yang sebelumnya dirumahkan.
Pemanggilan itu dilakukan setelah
sejumlah daerah melakukan relaksasi ekonomi. Tingkat hunian hotel diperkenankan
hingga 50%.
"Kalau dulu, saat weekday bisa
terima 50%, dan weekend juga bagus.
Tapi sekarang, 30% agak sulit," jelas dia.
Menurut Herman, saat ini minat
masyarakat untuk berlibur sebenarnya cukup besar, karena mayarakat sudah mengalami
kebosanan. Jadi, kadang mereka paksakan keluar rumah.
"Momen akhir tahun yang
semestinya bisa menarik banyak wisatawan, kini akan sulit
dilakukan bila hanya dibatasi 30%," pungkasnya. [qnt]