Yang diperketat justru prinsipnya: kebiasaan menerima hadiah tidak boleh dinormalisasi, apa pun bentuk dan alasannya. Di titik ini, regulasi bekerja sebagai pengingat, bukan sekadar alat administrasi.
Kasus mantan pejabat pajak Muhammad Haniv menjadi cermin keras mengapa aturan ini penting. Praktik gratifikasi yang berkelindan dengan jabatan, pengaruh, dan kepentingan keluarga menunjukkan bahwa “hadiah” bisa berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Minta Dukungan Alat Modern untuk Tingkatkan OTT
Nilainya mungkin dikemas sebagai sponsorship atau bantuan kegiatan, tetapi dampaknya adalah penggerusan keadilan dan kepercayaan publik.
Di sinilah peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi menjadi krusial. Bukan hanya sebagai penerima laporan, tetapi sebagai benteng budaya integritas.
Sosialisasi dan pelatihan yang konsisten akan menentukan apakah aturan ini hidup dalam praktik, atau sekadar rapi di atas kertas.
Baca Juga:
OTT Beruntun KPK, Kepala Daerah di Pati dan Madiun Terseret
Pemberantasan gratifikasi idealnya tak berhenti pada penindakan kasus besar. Ia harus dimulai dari pembiasaan yang benar di level paling sehari-hari.
Aturan baru KPK memberi arah yang lebih tegas dan sederhana. Tugas berikutnya ada pada penyelenggara negara: memilih patuh pada etika, atau terus mencari celah.
Karena pada akhirnya, gratifikasi bukan pelanggaran hukum semata. Ia adalah ujian karakter kekuasaan. Seperti diingatkan Aristoteles, “The corruption of the best things gives rise to the worst.”