Penting dicatat, Mahkamah tidak sedang menciptakan kekebalan hukum bagi wartawan. Perlindungan yang ditegaskan bersifat bersyarat, tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Ini adalah garis pembatas yang sehat. Kebebasan tanpa tanggung jawab adalah anarki, tetapi penegakan hukum tanpa proporsionalitas adalah tirani. Dalam bahasa klasik: summum ius, summa iniuria, penerapan hukum secara kaku justru melahirkan ketidakadilan terbesar.
Baca Juga:
MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
Yang patut disesalkan, dissenting opinion dalam perkara ini justru menunjukkan masih kuatnya cara pandang formalistik terhadap hukum pers.
Pandangan yang menolak permohonan para pemohon seolah menganggap problem perlindungan wartawan dapat diselesaikan dengan norma yang ada, tanpa melihat realitas praktik penegakan hukum. Padahal hukum yang baik tidak hanya diuji dari teksnya, tetapi dari dampaknya.
Putusan ini seharusnya menjadi preseden etik bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi dapat berlindung di balik dalih “semua warga negara sama di depan hukum” untuk membenarkan kriminalisasi pers.
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
Kesamaan formal tanpa perlindungan substantif hanya akan menjauhkan hukum dari keadilan.
Jika putusan ini diabaikan, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga kualitas demokrasi.
Pers yang terancam akan cenderung tunduk dan defensif. Sebaliknya, ketika hukum digunakan untuk memadamkan suara jurnalis, negara sebenarnya sedang menciptakan kegelapan bagi dirinya sendiri.