Pada akhirnya, kita harus kembali pada prinsip aequitas sequitur legem: keadilan substantif tidak akan tercapai dengan meninggalkan hukum yang berlaku khusus, melainkan dengan melaksanakannya secara konsisten.
Bahaya terbesar dari praktik penegakan hukum yang serampangan terhadap pers adalah kriminalisasi. Kriminalisasi pers bukan selalu soal vonis penjara.
Baca Juga:
MK: Polisi Isi Jabatan Sipil Perlu Diatur Jelas dalam Undang-Undang
Ia sering kali bekerja lebih halus: melalui laporan pidana, gugatan perdata bernilai fantastis, atau proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Di titik ini, hukum berubah fungsi dari ultimum remedium menjadi primum instrumentum. Padahal sejak lama dikenal prinsip extrema remedia sunt extrema mala, obat yang paling keras sering kali menjadi penyakit baru.
Mahkamah dengan tepat menempatkan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai primary remedy. Pendekatan ini sejatinya mencerminkan semangat restorative justice, meski istilah tersebut kini kerap dipakai secara banal.
Baca Juga:
Putusan MK Disalahpahami, Pakar Tegaskan Polri Aktif Boleh Ditugaskan di Jabatan Sipil
Sengketa pers pada dasarnya adalah sengketa informasi dan reputasi, bukan semata-mata sengketa pidana. Mengedepankan pemulihan, klarifikasi, dan koreksi adalah jalan yang lebih beradab daripada memenjarakan atau membungkam.
Penegasan bahwa sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan sebagai ultimum remedium juga memiliki dimensi konstitusional yang kuat. Penggunaan hukum pidana secara prematur berpotensi melanggar due process of law, sekaligus mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Di sini berlaku adagium salus populi suprema lex esto, keselamatan dan kepentingan publik adalah hukum tertinggi. Pers bekerja bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk publik.