DI mana seharusnya hukum berdiri ketika naluri paling dasar manusia bekerja? Pertanyaan ini mencuat keras dari Sleman, Yogyakarta, saat seorang suami yang berusaha melindungi istrinya justru duduk di kursi tersangka.
Kasus Hogi Minaya bukan sekadar perkara lalu lintas atau kriminalitas biasa. Ia adalah cermin buram tentang bagaimana hukum terkadang tertinggal jauh dari rasa keadilan publik.
Baca Juga:
Pengurus Toga Purba Se-Jabodetabek Desak Pemerintah Usut Tuntas Penembakan Diplomat Zetro Leonardo Purba di Peru
Hogi tidak bangun pagi dengan niat mengejar maut. Ia hanya bereaksi spontan ketika melihat tas istrinya dijambret di depan mata.
Sebuah respons yang, bagi kebanyakan orang, terasa sangat manusiawi. Namun di hadapan teks undang-undang, naluri itu dipreteli menjadi pasal demi pasal: kelalaian, kesengajaan, dan ancaman penjara.
Di sinilah ironi bermula. Awalnya, aparat menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada tabrakan langsung. Fakta ini bahkan diperkuat rekaman CCTV dan hasil olah TKP. Namun seiring waktu, kesimpulan berubah. Hogi ditetapkan sebagai tersangka, seolah keberaniannya menolong justru harus ditebus dengan status kriminal.
Baca Juga:
Celah Kecil, Jerat Besar Keadilan dan Rohani
Hukum memang tidak boleh tunduk pada emosi. Tapi hukum juga tidak boleh tuli terhadap konteks. Dalam doktrin pidana, pembelaan terpaksa (noodweer) bukan sekadar teori di buku kuliah.
Ia lahir dari kesadaran bahwa manusia bukan mesin rasional yang bisa berhitung saat nyawa atau kehormatan keluarganya terancam.
Perdebatan soal proporsionalitas tindakan Hogi sah secara hukum. Namun menjadikan status tersangka sebagai pintu masuk satu-satunya justru memperlebar jurang antara hukum dan rasa keadilan. Tak heran jika publik bereaksi keras.