Media sosial berubah menjadi ruang pengadilan moral, tempat masyarakat bertanya: apakah korban kejahatan memang harus pasrah demi selamat dari jerat hukum?
Langkah Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi restorative justice patut diapresiasi. Ini bukan soal membebaskan siapa yang salah atau benar, melainkan upaya memulihkan keadilan yang sempat terdistorsi.
Baca Juga:
Pengurus Toga Purba Se-Jabodetabek Desak Pemerintah Usut Tuntas Penembakan Diplomat Zetro Leonardo Purba di Peru
Perdamaian ini menjadi pengakuan tak langsung bahwa pendekatan legalistik semata tidak selalu cukup untuk menyelesaikan perkara yang sarat kemanusiaan.
Kasus Hogi Minaya memberi pelajaran penting: hukum tidak boleh sekadar mengejar kepastian, tapi juga harus menjaga kewarasan.
Jika setiap warga yang melawan kejahatan harus bersiap menjadi tersangka, maka negara sedang mengirim pesan yang keliru, bahwa keberanian adalah risiko, dan kepasrahan adalah pilihan paling aman.
Baca Juga:
Celah Kecil, Jerat Besar Keadilan dan Rohani
Tentu, tulisan ini bukan seruan untuk main hakim sendiri. Namun adalah fakta bahwa di balik setiap pasal, ada manusia dengan rasa takut, cinta, dan naluri melindungi. Ketika hukum gagal membaca itu, yang terluka bukan hanya satu keluarga, tapi juga keyakinan warga pada negara hukum.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.