Jalan Visioner: Disiplin Positif
Mengembalikan marwah guru bukan berarti kembali ke pendidikan yang otoriter. Solusinya terletak pada penguatan Otoritas Pedagogis melalui Disiplin Positif.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Keluarkan Edaran agar Guru Tak Terapkan Hukuman Fisik Kepada Siswa
Disiplin Positif adalah sebuah filosofi visioner yang melampaui hukuman. Fokusnya adalah pada koneksi, bukan koreksi; pada solusi, bukan sanksi. Ia mengajarkan siswa keterampilan hidup dan tanggung jawab jangka panjang, bukan sekadar kepatuhan sesaat karena takut.
Dengan Disiplin Positif, guru menggunakan otoritasnya sebagai pembimbing yang empatik, bukan sebagai penghukum.
Tiga Pilar Pemulihan Otoritas Guru
Baca Juga:
Soal Guru Madrasah Aksi Nasional 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Mewujudkan Disiplin Positif sebagai fondasi baru pendidikan menuntut adanya restrukturisasi yang mendesak, bertumpu pada tiga pilar utama yang saling menguatkan:
Pertama, Penguatan Payung Hukum dan Jaminan Imunitas Pedagogis. Negara harus bergerak cepat untuk mengatasi kerapuhan hukum yang mengancam profesi guru. Hal ini berarti adanya regulasi yang secara eksplisit menjamin imunitas pedagogis—perlindungan hukum bagi guru yang bertindak profesional dalam batas-batas pendidikan yang wajar.
Secara prosedural, wajibkan Mediasi dan Resolusi Konflik Internal Sekolah sebagai filter pertama dan utama. Jalur pidana hanya boleh menjadi pilihan terakhir, setelah semua upaya dialogis di tingkat sekolah dan komite gagal total. Langkah ini esensial untuk mengembalikan rasa aman dan kewibawaan profesional di ruang kelas.