Penegakan Hukum yang Lemah
Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa jurnalis yang bebas dari ancaman, masyarakat kehilangan akses terhadap informasi yang kredibel dan kritis terhadap kekuasaan.
Baca Juga:
Pergerakan Advokat Kutuk Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo
Peristiwa teror dan upaya pembungkaman terhadap media merupakan indikasi nyata bahwa demokrasi sedang digerogoti dari akarnya.
Dari sisi hukum, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengatur bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum.
Namun, penegakan hukum yang lemah membuat regulasi ini tidak cukup untuk melindungi jurnalis di lapangan.
Baca Juga:
Istana: Insiden Tempo Jangan Dibesarkan Agar Tak Puaskan Peneror
Ujian Bagi Demokrasi
Teror semacam ini tak boleh dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam mengusut kasus ini dengan mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta dalangnya.
Pemerintah juga perlu menunjukkan keberpihakannya pada kebebasan pers dengan memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan mendorong dikenakannya sanksi berat bagi pelaku kekerasan.